Hello

Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com


Minggu, 05 September 2010

3 KABUPATEN KUTAI BARAT

PROFIL KABUPATEN KUTAI BARAT
Kutai Barat merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang beribukota di Sendawar, secara geografis terletak antara 113o45 05 - 116o31 19 BT dan antara 1o31 35 - 1o10 16 LU. Daerah ini berbatasan dengan Kabupaten Malinau dan Malaysia timur di utara, Kabupaten Kutai Kartanegara di timur, Kabupaten Pasir di selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah di barat. Luas wilayah daerah ini 31.628,70 Km2.

Secara administratif, daerah ini terbagi menjadi 21 Kecamatan dan 223 Desa. Daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan antara lain di sektor pertambangan yang memberikan pendapatan yang utama daerah ini, hasil tambang yang utama berupa emas, perak dan batu bara yang dikelola oleh PT. Kelian Equatorial mining. Masih ada sektor primer lain yang berpotensi untuk dikembangkan pada kegiatan pertanian, yang mengandalkan kehutanan karena sebagian besar areal Kutai Barat ini berupa hutan, dengan hasil hutannya berupa kayu bulat meranti, keruing, kapur, bagkirai, nyatah, ulin, dan agatis, terdapat hasil hutan ikutan lain seperti rotan dan sarang burung walet yang memberikan pendapatan bagi penduduknya. Pertanian tanaman pangan meski tidak bisa mengandalkan padi, tanaman holtikultura buah berpotensi besar. Durian Kuati Barat dengan varietas legit dan mawar menjadi varietas durian unggulan.

Di sektor perkebunan komoditas unggulan yang dihasilkan daerah ini meliputi karet (13.216 ton), kopi robusta (378 ton), dan kelapa dalam (234 ton). Dari hasil pertanian dan perkebunan ini berdampak besar juga terhadap perdagangan. Perdagangan menjadi tumpuan mata pencaharian penduduk setelah pertanian. keberadaan infrastruktur berupa jalan darat yang memadai akan lebih memudahkan para pedagang utuk berinteraksi sehingga memperlancar baik arus barang maupun jasa, daerah ini juga memiliki berbagai sarana dan prasarana pendukung diantaranya sarana pembangkit tenaga listrik, air bersih, gas dan jaringan telekomunikasi.

SEJARAH
Terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, sesungguhnya sudah lama karena sejarah mencatat bahwa, Di Barong Tongkok pernah dibentuk KEWEDANAAN pada tanggal 05 November 1952, kemudian pada tahun 1964 telah menjadi Penghubung Bupati dari Tenggarong di Barong Tongkok. Pada proses selanjutnya banyak pihak yang terlibat dan berjasa pada beberapa tahun sebelumnya, sehingga pada tanggal 04 Oktober 1999, lahirnya Udang-Undang No. 47 secara konkret bersama-sama Kabupaten Kota lainnya dibentuklah Kabupaten Kutai Barat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dengan melantik Pejabat Bupati Ir. Rama A Asia pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dalam rangka meresmikan Kabupaten Kutai Barat serta melantik Aparatur Eselon II dan III pada tanggal 05 November 1999 di Sendawar.

Setelah berjalan sebagaimana harapan semua pihak, dengan mengacu pada segala aturan yang berlaku, maka melalui berbagai upaya terbentuklah Lembaga Legislatif yang pertama dengan dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 15 Desember 2000. Lebih lanjut Lembaga tersebut lalu menindaklanjuti dengan melaksanakan pemilihan unsur pimpinan dan terpilihlah Bapak Drs. Y. Juan Jenau, MBA sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat yang pertama.

Dalam rangka mengemban amanah rakyat, maka Lembaga Legislatif melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan hasil pemilihan tersebut secara demokratis menghasilkan pasangan sebagai pemenang dan dilantik pada Tanggal 19 April 2001 sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama Kabupaten Kutai Barat. Setelah terbentuknya Kabupaten dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati, sehingga banyak pihak menginginkan agar rentetan fakta sejarah yang ada dapat dijadikan sebagai hari jadinya Kabupaten Kutai Barat. Untuk itu, maka pada tanggal 03 November 2001, telah diadakan Diskusi yang dihadiri oleh berbagai unsur dan hasilnya menyepakati bahwa tanggal “05 NOVEMBER“ adalah sebagai HARI JADINYA KABUPATEN KUTAI BARAT dan kemudian lalu dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor: 17 Tahun 2002 tertanggal 04 November Tahun 2002.

Sebagai wujud pelaksanaan Roda Pemerintahan, maka selain melaksanakan berbagai kegiatan Pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, diperlukan juga berbagai Fasilitas terutama Perkantoran sebagai Wadah pelayanan publik. Ketika merencanakan Pembangunan Komplek Perkantoran tersebut, disini berhadapan dengan kendala sulitnya memperoleh lahan yang representative, sehingga terbentuklah Panitia yang bertugas khusus untuk menyediakan lokasi perkantoran sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kutai Barat tertanggal 11 Juni 2001 nomor:004.1/K.049/2001 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan untuk pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Kabupaten Kutai Barat Sendawar, dan tugas khusus “Menyiapkan Tata Ruang untuk Pembangunan Kutai Barat : Kantor DPRD, Kantor Dinas/Instansi dan Rumah Pejabat Pemerintah Daerah”, yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Ismail Thomas) waktu itu.

Setelah menempuh berbagai upaya dan memilih dari beberapa alternative yang ada, pada akhirnya melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat Bapak Ir. Syahruni (Alm) dan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Timur ( Bapak Ir. H. Sofyan Alex ), telah bersepakat melalui Berita Acara Penyerahan secara tertulis untuk lahan pertanian seluas 35 Ha.

Mengingat luas lahan tersebut dipandang belum cukup, maka dihimpunlah sejumlah warga masyarakat hingga memperoleh tambahan lahan 100 Ha. Dan dari luasan tersebut seluas 135 Ha, dengan rencana penggunaannya adalah 84 Ha sebagai “Hutan Kota” sedangkan 51 Ha untuk lokasi Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Pada tahun 2004 setelah pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, serta bias diterima oleh semua partai politik, lalu terbentuklah masa bakti yang kedua bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kutai Barat, yang merupakan keberhasilan dari perjuangan masing-masing partai politik.

Setelah berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2005 khususnya pasal 56 s/d 109, Tentang Dasar Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak lagi oleh Lembaga Legislatif, serta berdasarkan pelaksanaan PP Nomor 06 Tahun 2006, Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dilaksanakannya PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 20 Februari 2006 secara langsung oleh masyarakat dengan pasangan yang terpilih adalah BAPAK ISMAIL THOMAS, SH dan H. DIDIK EFFENDI, S. SOS sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat periode masa bakti Pemerintahan yang kedua. Pengukuhannya melalui sidang Paripurna dan Pelantikannya oleh Gubernur Kalimantan Timur atas nama Menteri Dalam Negeri pada Tanggal 19 April 2006.

Dalam menjalankan pelaksanaan Pemerintahan pada masa kedua ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati tetap melanjutkan pelaksanaan Pembangunan dengan Visi :
”Kutai Barat yang masyarakatnya sejahtera, cerdas, sehat, dan produktif berbasiskan ekonomi kerakyatan.”

GAMBARAN UMUM
Dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 yang seiring dengan pembentukan wilayah Kabupaten Kutai Barat sebagai kabupaten pemekaran, telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab bagi Kabupaten Kutai Barat sehingga membuka peluang untuk mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi daerah. Kabupaten Kutai Barat merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Kalimantan Timur yang kaya akan potensi sumber daya alam (SDA).

Potensi SDA tersebut merupakan salah satu modal dasar untuk melaksanakan roda pemerintahan bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasar potensi yang ada selama kurun waktu 5 tahun ini, berbagai kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan secara umum telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Kabupaten Kutai Barat merupakan kabupaten pemekaran dari wilayah Kabupaten Kutai yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tertanggal 04 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Secara simbolis kabupaten ini telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta dan secara operasional diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 05 November 1999 di Sendawar. Secara geografis, Kabupaten Kutai Barat terletak pada 1130 45’ 05” – 1160 31’ 19” BT serta diantara 10 31’ 35” LU dan 10 10’ 16” LS. Adapun batas wilayah secara administrasi adalah Kabupaten Malinau dan Negara Serawak (Malaysia Timur) di sebalah Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah Timur, Kabupaten Pasir di sebelah Selatan dan Propinsi Kalimantan Tengah serta Propinsi Kalimantan Barat di sebelah Barat. Dengan luas wilayah sebesar 31.628,70 km2 (kurang lebih 15% dari Propinsi Kalimantan Timur), Kabupaten Kutai Barat memiliki 21 kecamatan dan 223 kampung.

Berdasarkan data topografi, Kabupaten Kutai Barat dengan luas wilayah mencapai 316.287.000,00 hektar, didominasi oleh lahan dengan topografi sangat curam (50,16%) dan curam (6,11%) dan selebihnya dengan kondisi datar, dan bergelombang. Wilayah dengan topografi pegunungan mencapai 1.586.552,08 hektar atau lebih dari 50% dari luas seluruhnya tersebut, berada di bagian Barat Laut Kabupaten Kutai Barat. Sedangkan luas wilayah dengan topografi datar hanya sebesar 10,35% atau 327.400,84 hektar dan terletak di bagian Tenggara Kabupaten Kutai Barat.

Secara spesifik wilayah berbukit dan bergunung dijumpai di bagian hulu Sungai Mahakam, terutama di Kecamatan Long Bagun, Long Pahangai, dan Long Apari.

Kondisi wilayah dengan topografi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya alami berupa gerakan tanah baik dalam volume besar (longsor) ataupun volume kecil (tanah retak). Besar kecilnya volume gerakan tanah tersebut dipengaruhi oleh besarnya curah hujan, jenis tanah, serta besar kemiringan lereng. Berdasarkan peta bahaya lingkungan yang dikeluarkan oleh BAKOSURTANAL tahun 1999, sebagian besar Kabupaten Kutai Barat potensial terjadi bahaya longsor karena mempunyai jenis tanah dengan tekstur berlempung, curah hujan yang tinggi, dan kemiringan lereng yang besar.

Kondisi morfologi yang khas dari Kabupaten Kutai Barat secara tidak langsung akan menghambat perkembangan kegiatan perkotaan. Hal tersebut disebabkan karena adanya factor penghambat alami berupa kemiringan lereng yang menyebabkan luasan lahan untuk menampung kegiatan perkotaan menjadi berkurang. Untuk memecahkan keterisolasian wilayah yang disebabkan arena kondisi morfologi wilayah maka pemerintah Kabupaten Kutai Barat membagi Kabupaten Kutai Barat menjadi 3 wilayah pembangunan yaitu Wilayah Pembangunan Hulu Riam, Wilayah Pembangunan Dataran Tinggi, dan Wilayah Pembangunan Dataran Rendah.

VISI DAN MISI

VISI KABUPATEN KUTAI BARAT :
“KUTAI BARAT YANG MASYARAKATNYA SEJAHTERA, CERDAS, SEHAT, DAN PRODUKTIF BERBASISKAN EKONOMI KERAKYATAN”

MISI KABUPTEN KUTAI BARAT :
1. Meningkatkan mutu SDM : Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kepastian Hukum, Pemuda, Olah Raga dan Pemberdayaan Peran Perempuan.
2. Mewujudkan system pemerintahan yang Efektif, Efisien, Responsif dan bertanggung jawab.
3. Memfasilitasi terciptanya pertumbuhan Ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat local dengan cara menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan pola kemitraan dalam mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasiskan kampung.
4. Mewujudkan infrastruktur untuk mengatasi keterisolasian wilayah: Fisik dan Komunikasi.
5. Memfasilitasi pendirian dan operasional lembaga penelitian yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pemerintah, pendidikan, ekonomi dan masyarakat.
6. Mengembangkan hubungan antar-etnik yang harmonis dan kehidupan masyarakat yang damai dan kondusif.
7. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berbasiskan kelestarian lingkungan untuk kepentingan ekonomi, pendidikan dan pariwisata.

ARTI LAMBANG
1.Lambang berbentuk perisai bersudut lima mengandung makna bahwa perisai sebagai alat perlindungan bagi masyarakat Kutai Barat untuk mencapai cita-cita sebagai masyarakat yang maju sejahtera dan senantiasa dijiwai oleh semangat Pancasila.

2.Bintang bersudut lima berarti Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia.

3.Tulisan Kabupaten Kutai Barat berarti nama daerah dan wilayah hukum pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

4.Seraung yang dilengkapi dengan rumbai berjumlah LIMA (5), kotak warna-warni berjumlah SEBELAS, dan bulatan kecil melingkari seraung berjumlah SEMBILAN PULUH SEMBILAN, mengandung makna bahwa Kabupaten Kutai Barat resmi berdiri tanggal 5 November 1999, merupakan tonggak sejarah dimulainya roda pemerintah di Kabupaten Kutai Barat.

5.Lamin beratap sirap dengan Ornament Asoq Lejau diujung bumbung kiri kanan, berdinding papan kayu dan tampak tiang kokoh berjumlah delapan, mengandung makna bahwa di dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan, pemerintah Kabupaten Kutai Barat senantiasa mengutamakan adanya kebersamaan, kerukunan, menjunjung tinggi rasa kesatuan dan persatuan, setia serta taat pada pimpinan di bawah satu atap.

6.Perisai dengan motif Ornamen Asoq Lejau mengandung makna sebagai pemimpin dan pejuang sejati yang perkasa, berwibawa dalam membela kepentingan dan keutuhan masyarakat, sebagai penuntun dan mengayomi masyarakat Kutai Barat.

7.Mandau dan sumpit yang melekat pada perisai melambangkan kewaspadaan sebagai alat pembelaan masyarakat dalam memperjuangkan dan melindungi masyarakat.

8. Padi dan kapas berarti keadilan sosial.

9. Tulisan TANAA PURAI NGERIMAN adalah semboyan yang mengandung pengertian :
* Tanaa adalah tanah atau alam dan negri
* Purai adalah subur
* Ngeriman adalah rezeki yang melimpah tanpa akhir

10. Arti Warna :
* Hijau berarti Kesuburan
* Merah berarti Keberanian
* Putih berarti Kesucian
* Hitam berarti Kesungguhan
* Kuning berarti Kejayaan, Keagungan

3 komentar:

Robert William mengatakan...

akuq akiq joh, ngopi nan bab 4 kayooq..

Unknown mengatakan...

maaf ada data sumber daya alam di kubar yang lebih detail?

Sansita mengatakan...

Apakah di Kutai Barat ini memiliki Strategi Pemberdayaan Masyarakat Berbasiskan Sistem Sosial Budaya Lokal ?

Posting Komentar